
Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan di lingkungan Kejaksaan Negeri.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
Subbagian Pembinaan terdiri atas:
URUSAN KEPEGAWAIAN
Urusan Kepegawaian, dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian, kesejahteraan pegawai, kesehatan yustisial, serta keuangan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak
URUSAN PERLENGKAPAN
Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan prasarana, sarana, perlengkapan, dan kerumahtanggaan.
URUSAN TATA USAHA, PERPUSTAKAAN, DAN DATA STATISTIK KRIMINAL DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Urusan Tata Usaha, Perpustakaan, dan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perpustakaan dan dokumentasi hukum, pengelolaan data statistik kriminal, serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi.
| Hari ini | 8 |
| Kemarin | 218 |
| Minggu ini | 345 |
| Bulan ini | 1585 |
| Total | 8543 |