Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara
Kamis, 28 Mei 2026
kejari.penajampaserutara@kejaksaan.go.id
082154235420
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara

Bidang Pidana Umum

RICKY RANGKUTI, S.H., M.Kn., M.H.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum

Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; 
  2. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana umumÍž 
  3. pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara yang meliputi penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, diversi, pertemuan pendahuluan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat,penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, serta restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan; 
  4. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana umum; 
  5. pengelolaan dan penyajian data dan informasi; 
  6. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri; dan 
  7. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum. 

Seksi Tindak Pidana Umum terdiri dari :

a. Subseksi Prapenuntutan;

b. Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi.

 

SUBSEKSI PRAPENUNTUTAN

Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum pada tahap prapenuntutan. 

SUBSEKSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI DAN EKSAMINASI 

Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum pada tahap penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi. 

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara

082154235420
Jl. Provinsi KM 9, Kel. Nipah-Nipah, Kab. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur 76142
kejari.penajampaserutara@kejaksaan.go.id
https://kejari-penajampaserutara.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 8
Kemarin 218
Minggu ini 345
Bulan ini 1585
Total 8543
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.