Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara
Kamis, 28 Mei 2026
kejari.penajampaserutara@kejaksaan.go.id
082154235420
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara

Kepala Kejaksaan Negeri

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PENAJAM PASER UTARA
HARWANTO, S.H., M.A.P.

 

Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas: 

  1. memimpin dan mengendalikan dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi Kejaksaan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, dan membina aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri; 
  2. melakukan dan/atau mengendalikan kebijakan dan penegakan hukum baik preventif maupun represif serta tindakan hukum lain yang berintikan keadilan di bidang pidana di daerah hukum Kejaksaan Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  3. melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; 
  4. melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan, penyidikan, dan melaksanakan tugas yustisial lain 
    berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; 
  5. melaksanakan intelijen penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 145 ayat (2) serta turut menyelenggarakan kegiatan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum; 
  6. menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset di daerah hukum Kejaksaan Negeri dan melakukan pemantauan, evaluasi, eksaminasi, pengendalian dan pengelolaan atas aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi dalam tahap penyidikan, penuntutan, penetapan hakim, dan putusan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  7. melaksanakan kegiatan kesehatan yustisial; 
  8. melaksanakan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan kepada negara atau pemerintah yang meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat; 
  9. membina dan melakukan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, dan organisasi lain di daerah hukumnya; 
  10. memberikan perizinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; 
  11. mengelola data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi sesuai dengan lingkup dan tugas Kejaksaan Negeri; dan
  12. mengendalikan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern, kepatuhan internal, manajemen risiko, serta tugas pengawasan lainnya di lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri. 

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara

082154235420
Jl. Provinsi KM 9, Kel. Nipah-Nipah, Kab. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur 76142
kejari.penajampaserutara@kejaksaan.go.id
https://kejari-penajampaserutara.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 8
Kemarin 218
Minggu ini 345
Bulan ini 1585
Total 8543
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.